Syawir "Hukum Menolak Ajakan Suami karena KDRT"
* Pertanyaan * Kalau pasutri di siang hari bertengkar sampe suami melakukan KDRT. Tapi malemnya suami mnta 'jatah' mgkin karena sudah ga marah, tapi si istri menolak krn mgkin masih sakit hati, Apakah sikap istri dikategorikan nusyuz? * Jawaban * Sikap istri yang demikian itu (menolak ajakan suami) dengan alasan sakit hati, di kategorikan 'menolak' tanpa udzur dan tetap di hukumi nusyuz. Karena wajib bagi istri mentaati suaminya dalam setiap yang dia perintahkan dan minta. * Hukum istri yang menolak 'ajakan' suami* إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلىَ فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. Jika seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia enggan dan menolaknya hingga suaminya tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi hari. Istri menolak kikuk-kikuk suami. Penolakan istri tersebut termasuk nusyuz. Kecuali jika akan timbul dloror pada dirinya.