Syawir "Hukum Menolak Ajakan Suami karena KDRT"
* Pertanyaan * Kalau pasutri di siang hari bertengkar sampe suami melakukan KDRT. Tapi malemnya suami mnta 'jatah' mgkin karena sudah ga marah, tapi si istri menolak krn mgkin masih sakit hati, Apakah sikap istri dikategorikan nusyuz? * Jawaban * Sikap istri yang demikian itu (menolak ajakan suami) dengan alasan sakit hati, di kategorikan 'menolak' tanpa udzur dan tetap di hukumi nusyuz. Karena wajib bagi istri mentaati suaminya dalam setiap yang dia perintahkan dan minta. * Hukum istri yang menolak 'ajakan' suami* إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلىَ فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَ...