Syawir "Hukum Menolak Ajakan Suami karena KDRT"
*Pertanyaan*
Kalau pasutri di siang hari bertengkar sampe suami melakukan KDRT.
Tapi malemnya suami mnta 'jatah' mgkin karena sudah ga marah, tapi si istri menolak krn mgkin masih sakit hati,
Apakah sikap istri dikategorikan nusyuz?
*Jawaban*
Sikap istri yang demikian itu (menolak ajakan suami) dengan alasan sakit hati, di kategorikan 'menolak' tanpa udzur dan tetap di hukumi nusyuz.
Karena wajib bagi istri mentaati suaminya dalam setiap yang dia perintahkan dan minta.
*Hukum istri yang menolak 'ajakan' suami*
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلىَ فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.
Jika seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia enggan dan menolaknya hingga suaminya tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi hari.
Istri menolak kikuk-kikuk suami. Penolakan istri tersebut termasuk nusyuz. Kecuali jika akan timbul dloror pada dirinya. Sedangkan batas penolakan istri yang membuat dia bisa dikategorikan Nusyuz adalah sekiranya tidak ada udzur dan suami merasa kesulitan mengembalikan dalam ketaatannya.
*Kategori nusyuz*
*الفقه الاسلامية جز ٤ .ص ١٣٤*
ونشوز المرأة عصيانها زوجها وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام وهو كبيرة من الكبائر
"Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami. Nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”
*Contoh udzur*
( وَتَسْقُطُ ) النَّفَقَةُ ( بِنُشُوزٍ ) أَيْ خُرُوجٍ عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ . ( وَلَوْ بِمَنْعِ لَمْسٍ بِلَا عُذْرٍ ) أَيْ تَسْقُطُ نَفَقَةُ كُلَّ يَوْمٍ بِالنُّشُوزِ بِلَا عُذْرٍ فِي كُلِّهِ ، وَكَذَا فِي بَعْضِهِ فِي الْأَصَحِّ وَنُشُوزُ الْمَجْنُونَةِ وَالْمُرَاهِقَةِ كَالْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ ، ( وَعَبَالَةِ زَوْجٍ ) *أَيْ كِبَرِ آلَتِهِ بِحَيْثُ لَا تَحْمِلُهَا الزَّوْجَةُ ، ( أَوْ مَرَضٍ ) بِهَا ( يَضُرُّ مَعَهُ الْوَطْءُ عُذْر*ٌ ) فِي النُّشُوزِ عَنْ الْوَطْءِ .
Dan nafkah seorang istri menjadi gugur (tidak wajib) bagi suami akibat NUSYUZ (tidak patuhnya istri pada perintah suami) meskipun akibat menolak disentuh tanpa adanya udzur syari, atau terlalu besarnya kemaluan suami sekira istri tidak mampu menanggungnya, atau sebab sakit yang membuatnya riskan menjalani senggama.
*Kitab hasyiyah Alqulyubi hal 79*
*Mujib*
Ust M Syahri
*Notulen*
Admin Grup
Comments
Post a Comment