Posts

Showing posts from August, 2018

Syawir "Hukum Anak yg Menjadi Wali Atas Ibunya"

Assalamualaikum Wr.Wb * Pertanyaan * Apa anak bisa jadi wali atas ibunya? Bukan atas nama nasab, namun atas nama wali hakim.  Karena kebetulan anaknya adalah pegawai KUA. * jawab * Wa.alaikum Salam Wr.Wb Boleh, asalkan : 1. sdah tdak ada wali lagi (baik wali aqrob atau ab'ad) selain wali hakim, 2. ada wali nasab namun jauh posisinya, sejauh mata memandang (masafatul qosri) 3. ada tp tak mnyetujui. Referensi : *البيان ج٩ص١٦٩* وهكذا: إذا كان ابنها مولاها *أو كان حاكما* .. فله عليها ولاية من جهة الولاء والحكم لا من جهة البنوة. Fatawa Imam Ramli Jilid 3 Hal 155 Cet. Dar Fikr (pada hamisy Fatawa Kubra Fiqhiyah Ibnu Hajar al-Haitami) (وكذا يزوج إذا عضل القريب) ، من النسب (والمعتق) ؛ لأن التزويج حق كل منهما، فإذا امتنع منه وفاه الحاكم، وهل تزويجه بالولاية أو النيابة عن الولي وجهان، (وإنما يحصل العضل إذا دعت بالغة عاقلة إلى كفء وامتنع) الولي من تزويجه وإن كان امتناعه لنقص المهر لأن المهر يتمحض حقا لها بخلاف ما إذا دعت إلى غير كفء فلا يكون امتناعه عضلا لأن له حقا في الكفاءة و

Syawir "Hukum Sholat Jama' Bagi Orang yang Ketiduran"

Assalamualaikum *Deskripsi masalah * Sebut saja Budi. Setelah sholat ashar dia tidur karena seharian bekerja. Ketika bangun, sudah waktu sholat isya sekitar pukul  19.30. Lalu dia niat sholat jama' Maghrib dan Isya. * Pertanyaan * Apakah sholat jama'nya budi sah? Waalaikum salam 🍅 * Jawaban * * Pertimbangan :* Dalam shalat jamak ta’khir hanya disyaratkan 2 saja : 1. Niat jamak ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat diwaktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat diwaktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha. Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsure lainn

Syawir "Hukum sholat imam dan makmum yang berbeda"

Assalamualaikum * Pertanyaan * 1.bolehkan orang yang sholat subuh bermakmum pada imam yg sholat dhuhur ,klo boleh bagaimana tata cara nya? 2.bolehkah orang yang sholat Maghrib bermakmum pada orang sholat Isya,begitu pula sebaliknya ,klo boleh bagaimana tata caranya? * Jawaban * Waalaikum salam 1. Boleh Kaifiyahnya adalah, ketika jumlah rakaat makmum lebih sedikit dari imamnya, maka ketika makmum tersebut sudah mencapai rakaat akhir, ia diperbolehkan memilih antara mufaroqoh dan salam sendiri, atau memanjangkan duduk tahiyyat akhir sembari menunggu imam menyelesaikan rakaatnya, agar bisa salam serentak dengan imam. 🍒 Yang lebih utama dari kedua opsi diatas adalah, menunggu imam selesai sholat _apabila imam melakukan tahiyyat awal._ _Namun apabila imam tidak melakukannya (langsung berdiri tanpa tahiyyat awal) maka makmum wajib mufaroqoh._ Karena makmum telah melakukan duduk yang tdk di lakukan oleh imam. Begitu juga meskipun imam duduk namun tdk membaca tahiyyat. Duduknya imam

Kajian Ilmu Faroidl "Hukum Mempelajari Faroidl"

Sebelum dimulai..  Saya mohon dengan sangat..  Kita kirim fatihah kpada pendahulu2 kita.  🌵1. Untuk baginda Nabi, serta keluarga islam dan dzurriyyahnya juga sohabatnya..  semoga kita senantiasa mencintainya dan brada diatas jalannya dan kelak dibawah bendera beliau...Alfaatihah 🌵2. Untuh shohabat aly sbgai pintunya ilmu. Semoga kita di bukakan pintu ilmunya.. Alfaatihah 🌵3. Untuk imam2 madzhab semoga kita slalu brada dlm kitaran madzhab mereka.. Alfaatihah 🌵4. Untuk syaikh Hasyim Asy'ari muassis NU, Ahmad Dahlan di Muhammadiyyah serta pendiri2 yg lainnya.. Sebagai pejuang2 islam yg terdahulu Alfaatihah.. 🌵5. Untuk syaikh samarqondy  semoga perjuangan beliau di indonesia senantiasa mndapat ganjaran dari sang kholiq. Dan kita juga mndapat luberan rahmatNya alfaatih 🌵6. Untuk guru2 saya almaghfurlah simbah Najmuddin serta keluarga juga dzurriyyahnya alfaatihah 🌵7. Untuk shohibul kitab Muhammad Jauhar Anshori bin Hujari bin Abdul Manaf bin Muhammad Toyib bin Hasan Mun

Syawir "Cara Sholat saat Terjadi Gempa"

* Pertanyaan ;* Assalamu'alaikum izin bertanya: ketika terjadi gempa, apa yg harus dilakukan imam pada saat dlm kondisi berjamaah...? Mohon jawaban sekaligus ta'bir, matur nuwun...🙏 * Jawab :* Dalam menanggapi pertanyaan diatas kami menemukan ta'arud dari dua ibarot yang berbeda, yakni ; 1. Menyatakan tetap mempertahankan sholatnya dengan sholat sebagaimana sholat liSyidah al khouf yang memperbolehkan sholat sebagaimanapun keadaanya, dan bagaimanapun kaifiyahnya karna ada ayat yang berbunyi; وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ . .الاية Jadi, diperbolehkan sholat dengan berlari, bahkan boleh tidak muwajahah lil qiblat ketika memang keadaan sangat menggetingkan sebagaimana keterangan dalam kitab al Qurtubi, Kifayah al Ahyar, dan I'anah ath-Tholibin. 2. Menyatakan kebolehan qoth'u al 'ibadah (menghentikan sholatnya)dengan alasan bahwa gempa itu termasuk kedalam musyawegh syar'i yang memperbolehkan untuk keluar dari sholatnya guna untuk menyelamatkan dirin

Syawir "Hukum Makmum Masbuk saat Bilangan Rakaat Shalat Salah"

Deskripsi ; Apabila ada jama'ah yang imamnya lupa rokaat, misal sholat isya yng harusnya 4 rokaat tp imamnya lupa jadinya 5 rokaat, dalam jama'ah tersebut ada yng ma'mum masbuk dan ada yang muwafiq. * Pertanyaan ;* Ma'mum masbuk itu harus gmna? * Jawaban ;* Tafshil; 1. Jika si masbuk tidak mengetahui bahwa si imam sedang mengerjakan roka'at yang ke 5 dari sholat isya'nya maka diperbolehkan tetap mengikuti imam tersebut, sebagaimana keterangan dalam kitab ghoyah at Talhis. 2. Jika si masbuk mengetahui bahwa si imam berdiri lagi untuk melakukan roka'at yang ke-5 dari sholat isya'nya maka tidaklah diperbolehkan bagi si masbuk mengikuti gerakan imamnya dan si masbuk diharuskan berniat mufaroqoh (memisahkan diri) sebelum ia menyempurnakan kekurangan dari roka'atnya, dan menurut qoul yang mu'tamad diperbolehkan intidzor (menunggu) imamnya menyelesaikan sholatnya, sebagaimana keterangan dalam kitab i'anah at tholibin. * Ibarot ;* 📖 *(غاية

Syawir "Hukum Bertayamum saat Tidak Ada Air (Kecuali Air Mutanajjis)"

*Deskripsi masalah * Seseorang musafir melakukan perjalanan ke padang pasir, ketika waktu sholat dia tdk menemukan air kecuali sedikit air yg mutanajjis. * Pertanyaan * Bolehkah musafir tsb bertayamum saja? * Jawaban * Boleh, bahkan wajib. ﻭ‍ﺳ‍‍ﺒ‍‍ﺒ‍‍ﻪ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻌ‍‍ﺠ‍‍ﺰ ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﺍ‍ﺳ‍‍ﺘ‍‍ﻌ‍‍ﻤ‍‍ﺎ‍ﻝ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺎﺀ ‍ﺑ‍‍ﺴ‍‍ﺒ‍‍ﺐ‍ ‍ﻣ‍‍ﺮ‍ﺽ‍ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻓ‍‍ﻘ‍‍ﺪ ‍ﺛ‍‍ﻢ‍ ‍ﺍ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻢ‍ ‍ﺃ‍ﻥ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻌ‍‍ﺠ‍‍ﺰ ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﺍ‍ﺳ‍‍ﺘ‍‍ﻌ‍‍ﻤ‍‍ﺎ‍ﻝ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺎﺀ ‍ﺇ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﺣ‍‍ﺴ‍‍ﻲ‍ ‍ﻛ‍‍ﻔ‍‍ﻘ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺎﺀ‍ﻭ‍ﺿ‍‍ﺎ‍ﺑ‍‍ﻄ‍‍ﻪ‍ ‍ﺗ‍‍ﻌ‍‍ﺬ‍ﺭ ‍ﺍ‍ﺳ‍‍ﺘ‍‍ﻌ‍‍ﻤ‍‍اله نهاية الزين  ‍ص ٣٥  الحرمين. {‍ﻓ‍‍ﻠ‍‍ﻢ‍ ‍ﺗ‍‍ﺠ‍‍ﺪ‍ﻭ‍ﺍ ‍ﻣ‍‍ﺎﺀ} *‍ﺗ‍‍ﺘ‍‍ﻄ‍‍ﻬ‍‍ﺮ‍ﻭ‍ﻥ‍ ‍ﺑ‍‍ﻪ‍ ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﺼ‍‍ﻠ‍‍ﺎ‍ﺓ* ‍ﺑ‍‍ﻌ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻄ‍‍ﻠ‍‍ﺐ‍ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺘ‍‍ﻔ‍‍ﺘ‍‍ﻴ‍‍ﺶ‍ ‍ﻭ‍ﻫ‍‍ﻮ ‍ﺭ‍ﺍ‍ﺟ‍‍ﻊ‍ ‍ﺇ‍ﻟ‍‍ﻰ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﻋ‍‍ﺪ‍ﺍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺮ‍ﺿ‍‍ﻰ {‍ﻓ‍‍ﺘ‍‍ﻴ‍‍ﻤ‍‍ﻤ‍‍ﻮ‍ﺍ} ‍ﺍ‍ﻗ‍‍ﺼ‍‍ﺪ‍ﻭ‍ﺍ ‍ﺑ‍‍ﻌ‍‍ﺪ ‍ﺩ‍ﺧ‍‍ﻮ‍ﻝ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻮ‍ﻗ‍‍ﺖ‍ {‍ﺻ‍‍ﻌ‍‍ﻴ‍‍ﺪ‍ﺍ ‍ﻃ‍‍ﻴ‍‍ﺒ‍‍ﺎ} ‍ﺗ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﺑ‍‍ﺎ *تفسير الجلالين  ١/٣٨ مكتبة الشاملة.* ثُمَّ شَرَعَ فِي مُبْطِلَاتِ التَّيَمُّمِ فَقَالَ: (وَاَلَّذِي يُبْطِلُ التَّيَمُّمَ) بَعْدَ صِحَّتِهِ (ثَلَاثَةُ أَشْيَ

Syawir "Meninggal dalam keadaan jomblo (tdak punya istri & anak), bgmnkah pengalokasian hartanya??"

* LINE_PERTANYAAN * ASSALAMU_ALAIKUM_WR_WB * NAMA * : Hedar * ALAMAT * : Malang *HARI/TANGGAL *: 01 - 08- 18 * PERTANYAAN * 1-seseorg yang tdk mempunyai istri dn anak bolehkah berwasiat memberikan smua hrtanya kpd masjid? 2 — org yg dlm kondisi sakit dn tdk mempunyai anak dan istri Bolehkah menghibahkn seluruh hartanya? Wassalamualaikum Wr. Wb * JAWAB * *1.* Karna dalam fan waris ahli waris tdak hanya anak dn istri.   Melainkan juga saudara dekat dsb maka, dari soal masih dirancukan ada tdaknya ahli waris {وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً} Jika seseorang diwaris secara kalalah. (An-Nisa: 12) Al-kalalah berakar dari kata iklil, artinya kalungan yang diletakkan di atas kepala dan meliputi semua sisinya. Makna yang dimaksud ayat ini ialah sesorang yang mati, kemudian harta peninggalannya diwarisi oleh kaum kerabat dari sisi-sisinya, bukan dari pokok (orang tua), bukan pula dari cabang (anak keturunannya). .”Al-kalalah ialah orang yang tidak mempunyai anak dan tidak mem