Syawir "Hukum Sholat Jama' Bagi Orang yang Ketiduran"

Assalamualaikum
*Deskripsi masalah*
Sebut saja Budi. Setelah sholat ashar dia tidur karena seharian bekerja. Ketika bangun, sudah waktu sholat isya sekitar pukul  19.30. Lalu dia niat sholat jama' Maghrib dan Isya.

*Pertanyaan*
Apakah sholat jama'nya budi sah?

Waalaikum salam
🍅 *Jawaban*
*Pertimbangan:*
Dalam shalat jamak ta’khir hanya disyaratkan 2 saja :

1. Niat jamak ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat diwaktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat diwaktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha.

Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsure lainnya (misalnya teledor).

2. Langgengnya bepergian hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (dhuhur dan maghrib) menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum ia sempurna menjalankannya.

🍅 *Kesimpulan*
Hukum sholat jama'nya tdk sah. Selain karena budi tidak dalam kondisi yang diperbolehkan menjama' sholat, juga karena dia tdk niat jama' ta'khir di waktu maghrib.

*Referensi*

*الفقه الاسلامي وأدلته للزحيلي (٢/١٣٧٨)*

ويشترط لجمع التأخير شرطان فقط:

الأول ـ نية التأخير قبل خروج وقت الصلاة الأولى، ولو بقدر ركعة: أي بزمن لو ابتدئت فيه، كانت أداء. وإلا فيعصي، وتكون قضاء. ودليل اشتراط النية: أنه قد يؤخر للجمع، وقد يؤخر لغيره، فلا بد من نية يتميز بها التأخير المشروع عن غيره.

الثاني ـ دوام السفر إلى تمام الصلاة الثانية، فإن لم يدم إلى ذلك بأن أقام ولو في أثنائها، صارت الأولى (وهي الظهر أو المغرب) قضاء؛ لأنها تابعة للثانية في الأداء للعذر، وقد زال قبل تمامها. أما الترتيب: فليس بواجب؛ لأن وقت الثانية وقت الأولى، فجاز البداية بما شاء منهما

Mujib
Ust Mustaqim
Ust Faruq
Ust Zainal Arif
Ust Munib
Ust Hamid

*Notulen*
Admin grup

Comments

Popular posts from this blog

Syawir "Hukum Sholawat dengan Berjoget (dangdutan)

Kajian Qowaidh al fiqh ( Kitab al Asybah wa an Nadzoir) "Hal yang Berhubungan dengan Niat"

Syawir "Hukum Sholawat saat Memandikan Jenazah"