Syawir "Hukum Air Tebu yang Terkena Bangkai Tikus"
👉Deskripsi masalah:
Assalamualaikum..Disebuah pabrik gula, tmpat dimana mereka mengolah perasan tebu menjadi gula yang kita konsumsi saat ini, terdapat banyak sekali tikus yang membuat para pekerjanya risau dan galau. Berbagai cara dilakukan untuk mengatasi hewan satu ini. Akan tetapi blm membuahkn hasil yang nyata dan berhasil. Pada suatu hari, disaat para pekerja libur untuk sekedar refreshing atau bertemu sanak saudara, tepatnya d penampungan tmpat dimana para pekerja mengumpulkan air tebu (calon gula) ditemukanlah sebuah mayat tikus.
Diduga, tikus dibunuh oleh kawannya sendiri saat berpesta dimalam harinya. yaitu memanfaatkan waktu disaat sepi, tdak ada penghuni/ pekerja sama sekali.
Alhasil, karena para pekerja sedang libur, tikus baru bisa dievakuasi setelah bbrpa hari, dan terlihat mulai membusuk.,.belum d ketahui, entah apa motif dan modus pelaku pembunuhan ini...
👀Pertanyaan:
- Bagaimana status dari air tebu yang terkena bngkai tikus tsbt? najis atau tidakkah air tebu trsbt?
- jika air tebu dlm ksus diatas dianggap najis, Adakah qil/ pendapat dari kalangan madzhab syafi'i untuk bnda cair selain air, bisa d sucikan dg mnambah volume cairan tsbt dg bnda sejenisnya?
Melihat pabrik akan mengalami kerugian yang besar, jika air tebu d campur dg air biasa sampai berjumlah 2 qullah..
Terimakasih
Wassalaamu'alaikum wr.wb
💣Jawaban:
Wa'alaikum salam wr.wb
- Air perasan tebu sesuai deskripsi diatas, dihukumi najis..
- Sejauh yang kami ketahui, belum ditemukan qill/ pendapat dari madzhab Syafi'i yang melegalkan/ menganggp suci benda cair (seperti air tebu dsb) dg menambah volume dengan benda sjenis. (air tebu najis, terus d tambah air tebu lainnya sampai berjumlah 2 qullah)
💣Ibaroh
بجيرمى على الخطيب ج1 ص330
وَأَمَّا نَحْوُ السُّكَّرِ فَإِنْ تَنَجَّسَ بَعْدَ جُمُودِهِ طَهُرَ ظَاهِرُهُ بِالْغَسْلِ أَوْ بِالْكَشْطِ أَوْ حَالَ انْمِيَاعِهِ لَمْ يَطْهُرْ مُطْلَقًا كَالْعَسَلِ كَمَا تُفِيدُهُ عِبَارَةُ سم وَهُوَ ظَاهِرٌ
اسنى المطالب/ شرح الرملى الكبير ج 2 ص 9 مكتبة شاملة
(فَرْعٌ) السُّكَّرُ إذَا تَنَجَّسَ لَا يَصِحُّ بَيْعُهُ لِأَنَّهُ لَا يُمْكِنُ تَطْهِيرُهُ ذَكَرَهُ الْمَاوَرْدِيُّ فِي الْحَاوِي قُبَيْلَ بَابِ السَّلَمِ بِأَوْرَاقٍ قَالَ شَيْخُنَا صُورَتُهُ أَنَّهُ تَنَجَّسَ قَبْلَ طَبْخِهِ وَانْعِقَادِهِ.
Adapun dari kalangan madzhab hanafi, ada riwayat yang mengatakan bahwa, benda cair, hukumnya sama dengan air. artinya ketika cairan tsbt kejatuhan najis, bisa d hukumi suci dg menambah volume cairan dengan barang sejenis.
المجموع فى شرح المهذب ج1 ص147
(فَرْعٌ)
فِي مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْبَابِ: إحْدَاهَا سَبَقَ أَنَّ الْمَائِعَاتِ غَيْرَ الْمَاءِ تَنْجُسُ بِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ وَإِنْ بَلَغَتْ قِلَالًا وَسَبَقَ بَيَانُ الْفَرْقِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمَاءِ: وَحَكَى صَاحِبُ الْعُدَّةِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّ الْمَائِعَ كَالْمَاءِ إذَا بَلَغَ الْحَدَّ الَّذِي يَعْتَبِرُونَهُ: الثَّانِيَةُ انْغَمَسَتْ فَأْرَةٌ فِي مَائِعٍ أَوْ مَاءٍ قَلِيلٍ وَخَرَجَتْ حَيَّةً فَمَنْفَذُهَا نَجِسٌ وَقَدْ لَاقَاهُ فَهَلْ يُنَجِّسُهُ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْإِمَامُ وَآخَرُونَ: أَصَحُّهُمَا لَا: لِأَنَّ الْأ…
Comments
Post a Comment