Kajian Fiqih Wanita "Hal-Hal Penting yang Dilakukan sebelum Sholat"

 إلى حضرة النبي المصطفى سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم واله واصحابه واتباعه وإلى حضرة جميع مشايخنا ومعلمينا وآبائنا والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأموات.
خصوصا الى:
Admin grup, pengantar materi, mujawwib, anggota grup, keluarga, anak turunku, Semua yg ikhlas berbagi ilmu, Semoga selalu dalam rahmat berkah Alloh di dunia dan akhirat, Ila yaumil qiyamah wa husnul khotimah.
الفاتحة...
ﺑﺴﻢ اﻟﻠﻪ اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (1)
اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ اﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ (2) اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (3) ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻮﻡ اﻟﺪﻳﻦ (4) ﺇﻳﺎﻙ ﻧﻌﺒﺪ ﻭﺇﻳﺎﻙ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ (5)
اﻫﺪﻧﺎ اﻟﺼﺮاﻁ اﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ (6) ﺻﺮاﻁ اﻟﺬﻳﻦ ﺃﻧﻌﻤﺖ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﻐﻀﻮﺏ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻻ اﻟﻀﺎﻟﻴﻦ (7)

Hal" penting yang jarang diketahui oleh wanita
🍁1. Ketika akan berwudlu, hendaknya seorang wanita melepas celana dalam (CD)nya terlebih dahulu. (Jangan berfikir bahwa saya ngajarin jorok atau porno lho ya 😅,, ini ilmu)
Kenapa perlu melepas CD?
Karena salah satu syarat sah sholat adalah sucinya badan, tempat dan pakaian dari najis. Sementara kita ga tau jika ada najis yg menempel di cd kita. Misalnya sisa" pipis, keputihan, wadzi atau madzi. Itu semuanya dihukumi najis! Dan tidak boleh dibawa ketika sholat 😉Maka dari itulah, kita Wajib mengecek pakaian dalam kita sebelum berwudlu. ☺
🍁2. Kemudian wajib membasuh area kewanitaan. Seperti halnya membasuh atau mensucikannya setelah pipis. Karena barangkali, ada najis" yg juga menempel disana 😱.
 🍁3. Setelah selesai berwudlu, celana dalam yg tadi jangan dipakai lagi ❌, jika memang yakin ada najisnya. Sebaiknya, tetap tidak memakai cd atau menggantinya dengan cd yang baru (suci).
🍁4. Sebaiknya gantilah rok atau celana kita ketika akan sholat.  (Hemat saya, kita harus selalu menyiapkan rok atau sarung suci yang khusus untuk sholat).
Kenapa?
Karena kita tidak tahu apakah rok atau celana kita td terkena najis atau tidak. Mungkin saja td terciprat air kencing kita, atau kita duduk ditempat najis. Dikarenakan kita sulit untuk menjaga hal" tersebut, maka sebaiknya ganti saja, untuk berhati". 
Namun, jika yakin bahwa rok atau celana tersebut terdapat najisnya, maka hukum menggantinya ketika akan sholat menjadi wajib. 🤪
🍁5. Sebaiknya juga memakai mukenah (rukuh) yang terusan yaa.... Jangan yang putusan (yang ada atasan bawahannya) 😎










Comments

Popular posts from this blog

Syawir "Hukum Sholawat dengan Berjoget (dangdutan)

Kajian Qowaidh al fiqh ( Kitab al Asybah wa an Nadzoir) "Hal yang Berhubungan dengan Niat"

Syawir "Hukum Sholawat saat Memandikan Jenazah"