Syawir "Cara Memandikan Mayat yang Terbakar Parah"
Soal :
Assalamu'alaikum, gmn cara memandikan mayat yg trbakar parah hingga sebagian jasad jadi debu
Jawab :
Syaikh Ibrahim al Bajuri di dalam kitabnya (al-Bajuri) menjelaskan bahwa jika keadaan jenazah sekiranya apabila dimandikan kulit akan terkelupas karena terbakar atau yang lain, maka ditayammumi sebagai pengganti mandi karena sulit melaksanakannya (mandi).
Begitu juga, Imam Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitami di dalam kitabnya (Tuhfah al-Muhtaj) juga menjelaskan bahwa barang siapa sulit memandikannya karena tidak ada air atau karena semisal terbakar atau hangus, atau membahayakan orang yang memandikan dan tidak mungkin menjaga diri, maka wajib ditayammumi sebagaimana orang hidup.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa cara memandikan jenazah yang meninggal karena kebakaran adalah dengan ditayammumi. Wallahu a’lam bis shawab.
Ibarot :
Assalamu'alaikum, gmn cara memandikan mayat yg trbakar parah hingga sebagian jasad jadi debu
Jawab :
Syaikh Ibrahim al Bajuri di dalam kitabnya (al-Bajuri) menjelaskan bahwa jika keadaan jenazah sekiranya apabila dimandikan kulit akan terkelupas karena terbakar atau yang lain, maka ditayammumi sebagai pengganti mandi karena sulit melaksanakannya (mandi).
Begitu juga, Imam Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitami di dalam kitabnya (Tuhfah al-Muhtaj) juga menjelaskan bahwa barang siapa sulit memandikannya karena tidak ada air atau karena semisal terbakar atau hangus, atau membahayakan orang yang memandikan dan tidak mungkin menjaga diri, maka wajib ditayammumi sebagaimana orang hidup.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa cara memandikan jenazah yang meninggal karena kebakaran adalah dengan ditayammumi. Wallahu a’lam bis shawab.
Ibarot :
*الباجوري ج ١ ص٢٤٢*
وَإِنْ كان بِحَيْثُ لو غُسِّلَ تَهَرَّى لِحَرْقٍ أو نَحْوِهِ يُمِّمَ بَدَلَ الْغُسْلِ لِعُسْرِه.
*تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج ١١ ص ٣٣٢*
( وَمَنْ تَعَذَّرَ غَسْلُهُ ) لِفَقْدِ مَاءٍ أَوْ لِنَحْوِ حَرْقٍ أَوْ لَدْغٍ وَلَوْ غُسِّلَ تَهَرَّى أَوْ خِيفَ عَلَى الْغَاسِلِ وَلَمْ يُمْكِنْهُ التَّحَفُّظُ ( يُمِّمَ ) وُجُوبًا كَالْحَيِّ.
وَإِنْ كان بِحَيْثُ لو غُسِّلَ تَهَرَّى لِحَرْقٍ أو نَحْوِهِ يُمِّمَ بَدَلَ الْغُسْلِ لِعُسْرِه.
*تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج ١١ ص ٣٣٢*
( وَمَنْ تَعَذَّرَ غَسْلُهُ ) لِفَقْدِ مَاءٍ أَوْ لِنَحْوِ حَرْقٍ أَوْ لَدْغٍ وَلَوْ غُسِّلَ تَهَرَّى أَوْ خِيفَ عَلَى الْغَاسِلِ وَلَمْ يُمْكِنْهُ التَّحَفُّظُ ( يُمِّمَ ) وُجُوبًا كَالْحَيِّ.
Comments
Post a Comment