kajian fiqih mar'ah tentang "melahirkan"



tentang *melahirkan*

Minimal masa hamil adalah _enam bulan lebih sedikit (waktu jima' dan melahirkan)_. Masa itu terhitung mulai waktu yang mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah aqad nikah. _Sedangkan pada umumnya, masa hamil adalah sembilan bulan_. Dan _paling lamanya, adalah empat tahun_.
Sehingga, jika ada bayi yang lahir _setelah masa 6 bln lebih sedikit setelah pernikahan, maka nasabnya ikut kepada suami_. Demikian pula _jika lahir sebelum empat tahun dari masa cerai atau wafat_. Hal ini terhitung dari masa mungkinnya hamil atau wafat. Berbeda _jika lahir sblm masa enam bulan setelah atau setelah empat tahun dari perceraian atau wafat_, _maka nasabnya tidak kepada suami_.
 Bulan yang dibuat ukuran _minimal_ dan umumnya masa hamil adalah 30 hari, _tidak memakai bulan penanggalan_ sedangkan bulan yang dibuat ukuran _maksimalnya_ masa hamil adalah bulan penanggalan _adalah bulan penanggalan_

 *aborsi atau pengguguran bayi*
Aborsi yang dilakukan _setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh), hukumnya haram_. Sedangkan aborsi _sebelum kandungan berusia 120 hari_, terjadi perbedaan pendapat.
Menurut _imam ibnu hajar_ (pendapat yang muttajih/kuat) hukumnya _haram_.sedangkan menurut _imam romli_ hukumnya _tidak haram_.

*Sumber: buku uyunul masail linnisa, cetakan lirboyo kediri jawa timur*

Comments

Popular posts from this blog

Syawir "Hukum Sholawat dengan Berjoget (dangdutan)

Kajian Qowaidh al fiqh ( Kitab al Asybah wa an Nadzoir) "Hal yang Berhubungan dengan Niat"

Syawir "Hukum Sholawat saat Memandikan Jenazah"