kajian fiqih mar'ah tentang "melahirkan"



tentang *melahirkan*

Minimal masa hamil adalah _enam bulan lebih sedikit (waktu jima' dan melahirkan)_. Masa itu terhitung mulai waktu yang mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah aqad nikah. _Sedangkan pada umumnya, masa hamil adalah sembilan bulan_. Dan _paling lamanya, adalah empat tahun_.
Sehingga, jika ada bayi yang lahir _setelah masa 6 bln lebih sedikit setelah pernikahan, maka nasabnya ikut kepada suami_. Demikian pula _jika lahir sebelum empat tahun dari masa cerai atau wafat_. Hal ini terhitung dari masa mungkinnya hamil atau wafat. Berbeda _jika lahir sblm masa enam bulan setelah atau setelah empat tahun dari perceraian atau wafat_, _maka nasabnya tidak kepada suami_.
 Bulan yang dibuat ukuran _minimal_ dan umumnya masa hamil adalah 30 hari, _tidak memakai bulan penanggalan_ sedangkan bulan yang dibuat ukuran _maksimalnya_ masa hamil adalah bulan penanggalan _adalah bulan penanggalan_

 *aborsi atau pengguguran bayi*
Aborsi yang dilakukan _setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh), hukumnya haram_. Sedangkan aborsi _sebelum kandungan berusia 120 hari_, terjadi perbedaan pendapat.
Menurut _imam ibnu hajar_ (pendapat yang muttajih/kuat) hukumnya _haram_.sedangkan menurut _imam romli_ hukumnya _tidak haram_.

*Sumber: buku uyunul masail linnisa, cetakan lirboyo kediri jawa timur*

Comments

Popular posts from this blog

Kajian Qowaidh al fiqh ( Kitab al Asybah wa an Nadzoir) "Hal yang Berhubungan dengan Niat"

Syawir "Hukum Sholawat saat Memandikan Jenazah"

Kajian Qowaidh al Fiqh (Asybah wa an Nadloir) "الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة"