3. Dokumen tentan fiqih vs ushul al fiqh
Perbedaan fiqih dan ushul fiqih
Fiqih adalah kumpulan hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
amal perbuatan manusia adalah segala amal perbuatan orang mukalaf yang berhubungan dengan bidang ibadat, muamalat, kepidanaan dan sebagainya.
dalil-dalil terperinci adalah satuan dalil yang masing-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu.
Ushul fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang dipergunakan dalam pengambilan hukum syara yang praktis dari dalil-dailil yang terperinci.
Objek kajian
Fiqih : perbuatan mukalaf menurut apa yang telah ditetapkan syara tentang ketentuan hukumnya.
Ushul fiqih : dalil-dalil syara atau sumber umum hukum syara itu sendiri dan hukum umum yang diperoleh dari sumber umum hukum syara.
Tujuannya
Ilmu fiqih : menerapkan hukum syara pada setiap perkataan dan perbuatan mukalaf.
Ushul fiqih : meletakan kaidah yang dipergunakan dalam menetapkan hukum setiap perbuatan atau perbuatan mukalaf.
Fiqih adalah kumpulan hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
amal perbuatan manusia adalah segala amal perbuatan orang mukalaf yang berhubungan dengan bidang ibadat, muamalat, kepidanaan dan sebagainya.
dalil-dalil terperinci adalah satuan dalil yang masing-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu.
Ushul fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang dipergunakan dalam pengambilan hukum syara yang praktis dari dalil-dailil yang terperinci.
Objek kajian
Fiqih : perbuatan mukalaf menurut apa yang telah ditetapkan syara tentang ketentuan hukumnya.
Ushul fiqih : dalil-dalil syara atau sumber umum hukum syara itu sendiri dan hukum umum yang diperoleh dari sumber umum hukum syara.
Tujuannya
Ilmu fiqih : menerapkan hukum syara pada setiap perkataan dan perbuatan mukalaf.
Ushul fiqih : meletakan kaidah yang dipergunakan dalam menetapkan hukum setiap perbuatan atau perbuatan mukalaf.
Comments
Post a Comment