Syawir "Pembagian Warits setelah Harta Dijual"

Sail @⁨Phiena⁩

*Deskripsi Masalah;*
Ada mayit yang meninggalkan 3 jenis ahli waris yt ;

1. Istri (bu siti)
2. 1 anak laki² dan
3. 2 anak perempuan.

Setelah semua hak² mayit trpenuhi seperti ;
1. Hak yg berhubungan dg dzatiyyah harta itu (zakat, gadai, jinayah dll)
2. Biaya pengurusan mayit
3. Hutang yg ada pd tanggunganya
4. Wasiyat dengan maksimal 1/3 harta tirkah yang diperuntukan untuk selain ahli waris.

kmudian harta tirkah mayit tersebut tinggal berupa tanah yang terletak di 3 daerah berbeda dan 1 rumah pokok. Adapun 3 tanah tersebut oleh bu siti (sepeninggal suami) langsung dibagikan saja kepada anak²nya tanpa menggunakan sistem perhitungan waris dengan pembagian sbb;
1. Tanah A untuk 1 anak perempuanya yang sudah menikah
2. Tanah B untuk anak laki²nya dan
3. Tanah C untuk rumah pokok (ditinggali istri dan anak prempuan satunya).

Namun seiring berjalanya waktu setelah tanah A dibangun menjadi rumah oleh anak perempuanya, kemudian rumah pokok yang ada di tanah C dirobohkan dan bu siti beserta anak perempuanya pindah ke rumah anaknya (di tanah A). Setelah itu, anak laki²nya menjual tanah B dan ikut tinggal bersama bu siti. Selang beberapa waktu, kemudian anak laki²nya berinisiatif untuk menjual tanah C karna tinggal tanah C saja yang tidak berpenghuni dan belum dijual, adapun hasil penjualanya akan dibagi 2 dengan saudara perempuan yang belum mendapatkan warisan.

*Pertnyaannya:*

A. Dalam kasus ini, apakah tanah C boleh hanya dibagi berdua saja (anak laki² dan dan saudara perempuannya) ?

*Jawabanya;*
tafshil,
boleh jika mmang pembagianya sesuai hitungan persentase waris sebagaimana berikut;

1. Istri mndapat bagian 1/8
2. 1 anak laki² mndapat ashobah bin nafs, dan
3. 2 anak perempuan dapat ashobal bil ghoir.
Dengan mnggunakan pemaparan  asal masalah 8, Jadi penghitunganya untuk istri dapat 8: 1/8 = 1 dan sisanya yang 7  berarti untuk ashobah yakni 1 anak laki² dan 2 anak perempuan.
Adapun pembagian untuk jatah ashobah menggunakan pembagian liddzakari mitsla hadzil untsayain yakni 2:1. Jadi anak laki² dapat 3,5 dan 1 anak prempuan dapat 1,75.

Klo diperinci lagi berarti sbb;
1. Istri jatahnya = 1
2. 1 anak laki² jatahnya = 3,5
3. 2 anak pr jatahnya = 3,5 (karna ada 2 maka masing² hanya mendapatkan 1,75).

Jika persentase pembagianya tidak demikian maka tidak boleh.

B. Jika tidak boleh lalu bagaimana pmbagian yg sbnarnya krn mengingat tnah yg kosong hanya tnggal 1 d tmpat c saja yg lainnya sudah dibuat rumah dan dijual?
*Jawabanya;*
bisa saja gugur oleh jawaban poin A.
Nmun sbenarnya utk pembagian yang sesuai hitungan warits haruslah ke-3 tanah dikalkulasi semua terlebih dahulu sebelum dibagi². Sebagaimana pengkalkulasian di poin A.

C. Apakah tanah yg tlah ditempati jg dihitung dlm pmbagian waris?
*Jawabanya:*
seharusnya iya karna tanah tersebut merupakan tirkah dan bukan hibahan dari suami semasa hidupnya.
Wallohu A'lam bis showab

Comments

Popular posts from this blog

Syawir "Hukum Sholawat dengan Berjoget (dangdutan)

Kajian Qowaidh al fiqh ( Kitab al Asybah wa an Nadzoir) "Hal yang Berhubungan dengan Niat"

Syawir "Hukum Sholawat saat Memandikan Jenazah"