Syawir "Hukum Mendengarkan Musik"
👦Pertanyaan
Assalamualaikum, Bagaimana hukumnya mendengarkan musik?
💞Jawaban
Waalaikum salam
💦 Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.
Sementara (pada amatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini. Hal ini tampak jelas pada tanggapan kami terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh mereka yang cenderung mengharamkannya. Ketika tanggapan kami terhadap dalil mereka demikian lengkap, maka itu sudah memadai sebagai metode yang tuntas dalam menetapkan tujuan ini. Hanya saja kami mulai membuka dan mengatakan bahwa nash dan argumentasi qiyas menunjukkan kemubahan aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik.
Argumentasi qiyas menyatakan bahwa kata ‘bunyi’ itu mengandung sejumlah pengertian yang perlu dikaji baik secara terpisah maupun keseluruhan. Kata ini mengandung pengertian sebuah aktivitas mendengarkan suara yang indah, berirama, terpahami maknanya, dan menyentuh perasaan. Secara lebih umum ‘bunyi’ adalah suara yang indah. Bunyi yang indah ini terbagi atas yang berirama (terpola) dan yang tidak berirama. Bunyian yang berirama terbagi atas suara yang dipahami seperti syair-syair dan suara yang tidak terpahami seperti suara-suara tertentu. Sedangkan mendengarkan suara yang indah ditinjau dari keindahannya tidak lantas menjadi haram. Bahkan bunyi yang dihasilkan dari gerakan benda- benda mati dan suara hewan itu halal berdasarkan nash dan argumentasi qiyas.
📚 Ibarot
Berangkat dari apa yang kemukakan di atas, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkannya. Kalau pun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena menimbulkan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban.
Adapun aktivitas mendengarkan musik atau nyanyian itu sendiri, menurut Imam Al-Ghazali seperti disebutkan di atas, halal. Jadi Imam Al-Ghazali memisahkan secara jelas antara musik beserta nyanyian itu dan kemaksiatan yang diharamkan secara tegas di dalam nash maupun qiyas terhadap nash.
💜 Mujawwib
Ust Shodiq Anshori
Ust Ibnu Mathori
Ust Ahmad Junaidi
Ust Yasin
Ust Mujib Zain
💜 Notulen
Khimayya Azzaleya.
💞Jawaban
Waalaikum salam
💦 Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.
Sementara (pada amatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini. Hal ini tampak jelas pada tanggapan kami terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh mereka yang cenderung mengharamkannya. Ketika tanggapan kami terhadap dalil mereka demikian lengkap, maka itu sudah memadai sebagai metode yang tuntas dalam menetapkan tujuan ini. Hanya saja kami mulai membuka dan mengatakan bahwa nash dan argumentasi qiyas menunjukkan kemubahan aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik.
Argumentasi qiyas menyatakan bahwa kata ‘bunyi’ itu mengandung sejumlah pengertian yang perlu dikaji baik secara terpisah maupun keseluruhan. Kata ini mengandung pengertian sebuah aktivitas mendengarkan suara yang indah, berirama, terpahami maknanya, dan menyentuh perasaan. Secara lebih umum ‘bunyi’ adalah suara yang indah. Bunyi yang indah ini terbagi atas yang berirama (terpola) dan yang tidak berirama. Bunyian yang berirama terbagi atas suara yang dipahami seperti syair-syair dan suara yang tidak terpahami seperti suara-suara tertentu. Sedangkan mendengarkan suara yang indah ditinjau dari keindahannya tidak lantas menjadi haram. Bahkan bunyi yang dihasilkan dari gerakan benda- benda mati dan suara hewan itu halal berdasarkan nash dan argumentasi qiyas.
📚 Ibarot
إحياء علوم الدين ـ ج: ٢ ـ ص٢٧٠
ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻫﺬﺍ ﺃﻣﺮ ﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﻤﺠﺮﺩ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﺑﻞ ﺑﺎﻟﺴﻤﻊ ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺎﺕ ﻣﺤﺼﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺺ ﺃﻭ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﻭﺃﻋﻨﻰ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻣﺎ ﺃﻇﻬﺮﻩ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺑﺎﻟﻘﻴﺎﺱ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻣﻦ ﺃﻟﻔﺎﻇﻪ ﻭﺃﻓﻌﺎﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻪ ﻧﺺ ﻭﻟﻢ ﻳﺴﺘﻘﻢ ﻓﻴﻪ ﻗﻴﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﺼﻮﺹ ﺑﻄﻞ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺘﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﺑﻘﻰ ﻓﻌﻼ ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻴﻪ ﻛﺴﺎﺋﺮ ﺍﻟﻤﺒﺎﺣﺎﺕ ﻭﻻ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﻧﺺ ﻭﻻ ﻗﻴﺎﺱ ﻭﻳﺘﻀﺢ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺑﻨﺎ ﻋﻦ ﺃﺩﻟﺔ ﺍﻟﻤﺎﺋﻠﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻭﻣﻬﻤﺎ ﺗﻢ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻋﻦ ﺃﺩﻟﺘﻬﻢ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﻠﻜﺎ ﻛﺎﻓﻴﺎ ﻓﻲ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻐﺮﺽ ﻟﻜﻦ ﻧﺴﺘﻔﺘﺢ ﻭﻧﻘﻮﻝ ﻗﺪ ﺩﻝ ﺍﻟﻨﺺ ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻋﻠﻰ ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﺍﺟﺘﻤﻌﺖ ﻓﻴﻪ ﻣﻌﺎﻥ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺒﺤﺚ ﻋﻦ ﺍﻓﺮﺍﺩﻫﺎ ﺛﻢ ﻋﻦ ﻣﺠﻤﻮﻋﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﻓﻴﻪ ﺳﻤﺎﻉ ﺻﻮﺕ ﻃﻴﺐ ﻣﻮﺯﻭﻥ ﻣﻔﻬﻮﻡ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻣﺤﺮﻙ ﻟﻠﻘﻠﺐ ﻓﺎﻟﻮﺻﻒ ﺍﻻﻋﻢ ﺍﻧﻪ ﺻﻮﺕ ﻃﻴﺐ ﺛﻢ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻮﺯﻭﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻟﻤﻮﺯﻭﻥ ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻛﺎﻻﺷﻌﺎﺭ ﻭﺍﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻛﺄﺻﻮﺍﺕ ﺍﻟﺠﻤﺎﺩﺍﺕ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻧﺎﺕ ﺃﻣﺎ ﺳﻤﺎﻉ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺇﻧﻪ ﻃﻴﺐ ﻓﻼ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﻞ ﻫﻮ ﺣﻼﻝ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﺱ.
(احياء علوم الدين جزء ٢ ص ٢٧٩)
والعارض الثاني فى الالة بان تكون من شعار اهل الشرب او المخنثين وهي المزامير والاوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة انواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على اصل الاباحة كالدف وان كان فيه الجلاجل وكالطبل والشاهين والضرب بالقضيب وساءر الالات (احياء علوم الدين جزء ٢ ص ٢٧٩)
💦 Kesimpulanﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻫﺬﺍ ﺃﻣﺮ ﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﻤﺠﺮﺩ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﺑﻞ ﺑﺎﻟﺴﻤﻊ ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺎﺕ ﻣﺤﺼﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺺ ﺃﻭ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﻭﺃﻋﻨﻰ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻣﺎ ﺃﻇﻬﺮﻩ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺑﺎﻟﻘﻴﺎﺱ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻣﻦ ﺃﻟﻔﺎﻇﻪ ﻭﺃﻓﻌﺎﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻪ ﻧﺺ ﻭﻟﻢ ﻳﺴﺘﻘﻢ ﻓﻴﻪ ﻗﻴﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﺼﻮﺹ ﺑﻄﻞ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺘﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﺑﻘﻰ ﻓﻌﻼ ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻴﻪ ﻛﺴﺎﺋﺮ ﺍﻟﻤﺒﺎﺣﺎﺕ ﻭﻻ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﻧﺺ ﻭﻻ ﻗﻴﺎﺱ ﻭﻳﺘﻀﺢ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺑﻨﺎ ﻋﻦ ﺃﺩﻟﺔ ﺍﻟﻤﺎﺋﻠﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻭﻣﻬﻤﺎ ﺗﻢ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻋﻦ ﺃﺩﻟﺘﻬﻢ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﻠﻜﺎ ﻛﺎﻓﻴﺎ ﻓﻲ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻐﺮﺽ ﻟﻜﻦ ﻧﺴﺘﻔﺘﺢ ﻭﻧﻘﻮﻝ ﻗﺪ ﺩﻝ ﺍﻟﻨﺺ ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻋﻠﻰ ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ﺍﺟﺘﻤﻌﺖ ﻓﻴﻪ ﻣﻌﺎﻥ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺒﺤﺚ ﻋﻦ ﺍﻓﺮﺍﺩﻫﺎ ﺛﻢ ﻋﻦ ﻣﺠﻤﻮﻋﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﻓﻴﻪ ﺳﻤﺎﻉ ﺻﻮﺕ ﻃﻴﺐ ﻣﻮﺯﻭﻥ ﻣﻔﻬﻮﻡ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻣﺤﺮﻙ ﻟﻠﻘﻠﺐ ﻓﺎﻟﻮﺻﻒ ﺍﻻﻋﻢ ﺍﻧﻪ ﺻﻮﺕ ﻃﻴﺐ ﺛﻢ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻮﺯﻭﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻟﻤﻮﺯﻭﻥ ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻛﺎﻻﺷﻌﺎﺭ ﻭﺍﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻛﺄﺻﻮﺍﺕ ﺍﻟﺠﻤﺎﺩﺍﺕ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻧﺎﺕ ﺃﻣﺎ ﺳﻤﺎﻉ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺇﻧﻪ ﻃﻴﺐ ﻓﻼ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﻞ ﻫﻮ ﺣﻼﻝ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﺱ.
(احياء علوم الدين جزء ٢ ص ٢٧٩)
والعارض الثاني فى الالة بان تكون من شعار اهل الشرب او المخنثين وهي المزامير والاوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة انواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على اصل الاباحة كالدف وان كان فيه الجلاجل وكالطبل والشاهين والضرب بالقضيب وساءر الالات (احياء علوم الدين جزء ٢ ص ٢٧٩)
Berangkat dari apa yang kemukakan di atas, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkannya. Kalau pun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena menimbulkan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban.
Adapun aktivitas mendengarkan musik atau nyanyian itu sendiri, menurut Imam Al-Ghazali seperti disebutkan di atas, halal. Jadi Imam Al-Ghazali memisahkan secara jelas antara musik beserta nyanyian itu dan kemaksiatan yang diharamkan secara tegas di dalam nash maupun qiyas terhadap nash.
💜 Mujawwib
Ust Shodiq Anshori
Ust Ibnu Mathori
Ust Ahmad Junaidi
Ust Yasin
Ust Mujib Zain
💜 Notulen
Khimayya Azzaleya.
Comments
Post a Comment