Kajian Ushul Fiqh (waroqot) "tentang Mujmal"

 إلى حضرة النبي المصطفى سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم واله واصحابه واتباعه وإلى حضرة جميع مشايخنا ومعلمينا وإلى جميع مؤلفي الكتب التي تعلمناها وعلمناها خصوصا الي إمام الحرمين أبي المعالي الجويني مؤلف متن الورقات
الفاتحة...
ﺑﺴﻢ اﻟﻠﻪ اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (1)
اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ اﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ (2) اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (3) ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻮﻡ اﻟﺪﻳﻦ (4) ﺇﻳﺎﻙ ﻧﻌﺒﺪ ﻭﺇﻳﺎﻙ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ (5)
اﻫﺪﻧﺎ اﻟﺼﺮاﻁ اﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ (6) ﺻﺮاﻁ اﻟﺬﻳﻦ ﺃﻧﻌﻤﺖ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﻐﻀﻮﺏ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻻ اﻟﻀﺎﻟﻴﻦ (7)
Mumpung habis Subuhan, masih segar, maka pada hari ini saya akan lanjutkan kajian Ushul Fiqh kitab Waroqot. Setelah kemarin kita membahas tentang masalah Khos dan Aam, lalu juga mengetengahkan Takhsis dengan berbagai model pembagiannya yang ada. Maka kali ini kita akan lanjut dengan membahas masalah "Mujmal" dan "Al-Bayan". Imam Haromain dawuhan sebagai berikut:
 المجمل ما يفتقر إلى البيان والبيان إخراج الشيء من حيز الإشكال إلى حيز التجلي
"Mujmal" adalah kata yang masih membutuhkan penjelasan/Bayan.
Sedangkan "Al-Bayan" sendiri adalah mengeluarkan sesuatu dr kondisi yg tidak jelas menuju pd kondisi yg jelas"
👉Agar lebih mudah, kita buatkan contoh dahulu. Ada ayat dalam al-Qur'an:
وللمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء
"Bagi wanita-wanita yg diceraikan oleh suaminya, maka hendaknya mereka menunggu masa iddah selama 3 Quru'"
Pokok pembahasan ada pada kata (قروء ) yang merupakan bentuk plural (jamak) dari kata (قرء ). Lalu apa makna "Quru´" itu sendiri? Nah, disinilah terjadi ke-ijmalan/ketidakjelasan apa itu makna "Qur'u" yg di maksud oleh Al-Qur'an. Kenapa makna kata " Qur'u" tidak jelas? Sebab dia merupakan kata yg dalam istilah mantiq di sebut "musytarok". Apa itu "Musytarok?", Musytarok adalah sebuah kata yang memiliki lebih dari 1 makna, dan makna-makna tersebut sama-sama memiliki potensi untuk di tetapkan sebagai makna yg di kehendaki.
Pada kasus yang kita kaji di atas, kata "Qur'u" memiliki dua makna; suci dan haidh. Lalu mana makna yg di gunakan? Di sinilah Al-Bayan di butuhkan. Dalam memaknai kata " Qur'u" di atas, Ulama berbeda pendapat, antara Imamuna Syafii dan Imam Abu Hanifah ada perbedaan. Sebagai berikut:
💦Imam Syafi'i menyatakan bahwa kata "Qur'u" yg masih Mujmal ini, bermkna suci. Beliau menyatakan bahwa yg menjadi Mubayyin adalah hadis Nabi yang menjelaskan ayat Qur´an ttg maksud dari Iddah. Alloh berfirman:
فطلقوهن لعدتهن
"Ceraikanlah wanita2 itu (dengan perceraian yang membantu selesainya) Iddah mereka"
Nah, talak yg bisa membantu segera selesainya iddah mereka adalah cerai yg di lakukan saat dalam kondisi suci. Iddah inilah yg di maksud dalam Hadis Nabi yg memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk kembali istrinya yg di ceraikan saat dia dlm kondisi Haid, nabi berkata:
مره فليراجعها ثم ليمسكها حتى تطهر ثم تحيض ثم تطهر ثم إن شاء أمسك وإن شاء طلق قبل أن يمس فتلك العدة التي أمر الله أن يطلق لها النساء
Jadi Mubayyin ini berupa Hadis Nabi sebagai penjelas dari Ayat Suci Al-Qur'an itu.
💦Ada beberapa penyebab "Mujmal", di antaranya adalah sbb:
  1. Isytirok. Sebagaimana telah di jelaskan dan di paparkan d atas.
  2. Tidak adanya kejelasan dalam teks Qur'an maupun hadis. Misal kata (وأيديكم ) dalam ayat yg berbicara ttg tayammum. Alloh berfirman:
فإن لم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا وامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه
Maka dalam rangka memahami sebatas mana tangan yg bisa di tayammumi, ada beda antara para Ulama.
Dan masih banyak sebab2 lainnya. Saya cukupkan sampai d sini dulu. Silahkan yg mau nambahi,mengoreksi/mengkritisi.


Comments

Popular posts from this blog

Syawir "Hukum Sholawat saat Memandikan Jenazah"

Kajian Qowaidh al fiqh ( Kitab al Asybah wa an Nadzoir) "Hal yang Berhubungan dengan Niat"

Kajian Ushul Fiqh (waroqot) "Perilaku Shohibus Syariah"