Kajian Ushul Fiqh (waroqot) "tentang Takhsis"
إلى حضرة النبي المصطفى سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم واله واصحابه واتباعه وإلى حضرة جميع مشايخنا ومعلمينا وإلى جميع مؤلفي الكتب التي تعلمناها وعلمناها خصوصا الي إمام الحرمين أبي المعالي الجويني مؤلف متن الورقات
الفاتحة...
ﺑﺴﻢ اﻟﻠﻪ اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (1)
اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ اﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ (2) اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (3) ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻮﻡ اﻟﺪﻳﻦ (4) ﺇﻳﺎﻙ ﻧﻌﺒﺪ ﻭﺇﻳﺎﻙ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ (5)
اﻫﺪﻧﺎ اﻟﺼﺮاﻁ اﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ (6) ﺻﺮاﻁ اﻟﺬﻳﻦ ﺃﻧﻌﻤﺖ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﻐﻀﻮﺏ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻻ اﻟﻀﺎﻟﻴﻦ (7)
Setelah kemarin bahas tentang Istisnak yang merupakan bagian dari model takhsis. Maka sekarang kita lanjut lagi. Mbah Imam Haromain berkata: الفاتحة...
ﺑﺴﻢ اﻟﻠﻪ اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (1)
اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ اﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ (2) اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (3) ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻮﻡ اﻟﺪﻳﻦ (4) ﺇﻳﺎﻙ ﻧﻌﺒﺪ ﻭﺇﻳﺎﻙ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ (5)
اﻫﺪﻧﺎ اﻟﺼﺮاﻁ اﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ (6) ﺻﺮاﻁ اﻟﺬﻳﻦ ﺃﻧﻌﻤﺖ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﻐﻀﻮﺏ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻻ اﻟﻀﺎﻟﻴﻦ (7)
والشرط المخصص يجوز أن يتقدم على المشروط
👉Syarat yang berfungsi sebagai takhsis, boleh mendahului dari pada Masyruth nya. Kenapa ada pembahasan ini? Sebab pada umumnya, takhsis itu muncul di bagian akhir setelah ungkapan lain yang di takhsis, hanya saja dalam kasus syarat ini, boleh2 saja syarat yang mentakhsis tadi mendahului yg di takhsis.
Contoh:
إن جاءك بنو تميم فأكرمهم
Syarat Mukhosis: إن جاءك
Yang di takhsis= Bani Tamim.
Hukum nya: maka muliakanlah (فأكرمهم )
والمقيد بالصفة يحمل على المطلق كالرقبة قيدت بالإيمان في بعض المواضع فيحمل المطلق على المقيد
👉Sesuatu yang di Qoyyidi dg sifat, maka harus di arahkan (utk Taqyid) kata yang mutlak. Semisal kata Roqobah yng dalam sebagian nas di qoyyidi dg iman. Maka nas yang mutlak harus di arahkan pada yang Muqoyyad. Sebenarnya pembahasan Mutlak ini masuk dalam sub bab sendiri ilmu ushul fiqh, tidak masuk dalam pembahasan Umum. Akan tetapi dalam kitab Waroqot ini di masukkan dalam kajian Aam-Khos, sebab ada titik temu berupa sama2 mempunyai sisi keumuman. 👉Perbedaan antara umumnya kata yang Aam dan Mutlak sebagaimana sering di sampaikan oleh para Ulama adalah:
عموم العام شمولي وعموم المطلق بدلي
Aam= Syumuli/Kulliyah. Yakni mencakup setiap individu2 yang tercakup dalam sebuah teks. Semisal Allah mengatakan bahwa:
إن الإنسان لفي خسر
Berarti hukum yang berupa kerugian mencakup semua manusia dengan berbagai macam jenis dan modelnya. Hal ini berbeda dengan kasus lafadz yang mutlak, di mana bersifat Badali/Kully, yakni cukup untuk dengan sebagian individu guna menunjukkan makna. Misal saya contohkan dengan kata:
إن الناس في القرية يبنون المسجد
Dalam memahaminya tidak bisa lantas kita katakan bahwa semua orang itu ikut andil bangun masjid semua, dalam arti memasang batu bata dan pekerjaan bangunan lainnya. Tapi hanya sebagian saja sudah cukup dalam menunjukkan makna "manusia".Imam Haromain menjelaskan bahwa lafadz yang mutlak itu dalam memahaminya harus di kaitkan dan di arahkan pada lafadz yang muqoyyad/di sifati. Semisal kasus ayat Qur'an ttg memerdekakan budak. Dalam kasus Dzihar Allah berfirman:
والذين يظاهرون من نسائهم ثم يعودون لما قالوا فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا
Fokuskan pada kata رقبة yng tanpa Qoyyid dan sifat apapun. Nah, apa berarti saat orang dzihar dan ingin kembali berkumpul dg istrinya cukup dg memerdekakan budak apa saja? Klo kita menilik pesan Imam haromain di atas, jawabannya adalah tidak. Tapi kita harus mengarahkan kata رقبة yang mutlak tsb pada kata رقبة yang ada pada ayat lain yang di sifati. Semisal pada ayat ttg kafaroh pembunuhan. Allah berfirman: .
ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة
Perhatikan pada ayat kedua ini. Allah mensifati رقبة dengan sifat مؤمنة yang bermakna mukmin. Berarti tidak semua budak boleh di jadikan kafaroh dalam dzihar. Tetapi harus yang mukmin, kenapa? Sebab kata budak dalam kafaroh dzihar itu d arahkan / tahmilkan pada budak mukmin sebagaimana kafaroh Qotlu.👉Selanjutnya kita akan sedikit membahas ttg takhsis. Tapi gak bisa banyak2 ya...😁
Imam haromain berkata:
ويجوز تخصيص الكتاب بالكتاب. وتخصيص الكتاب بالسنة وتخصيص السنة بالكتاب وتخصيص السنة بالسنة
Takhsis itu ada 5 model yang boleh: 👇💦1. Al-Qur'an d takhsis dengan ayat Qur'an juga.
Contoh:
Ayat Aam:
ولا تنكحوا المشركات
Ayat Khusus:
والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم
Fakus pada kata المشركات yang menjadi titik bahasan. Dia kata yang umum, sehingga ada larangan menikah dengan siapa saja orang yg berpredikat Musyrik. Tapi kemimudian datanglah ayat berikutnya yang dengan titik fokus pada والمحصنات yang berarti wanita2 yg terjaga, tapi dari golongan ahlul kitab (yahudi+ nasroni)..yang berarti boleh juga menikah dengan non muslim ahlil kitab. Ayat kedua mentakhsis keumuman dari ayat yang pertama.
Maaf, karena saya mau siap2 dulu, insya Allah yang kurang akan saya lanjutkan sabtu depan. 😉
Comments
Post a Comment