Kajian Ushul al-Fiqh (Kitab Waroqot) "Tentang Lafal 'aam'"
Insyaallah pagi ini kita akan lanjut lagi kajian kita ttg Ushul Fiqh, yakni kitab Waroqot buah karya Imam Haromain. Setelah kemarin membahas tentang masalah masalah Amar dan Nahi, pagi ini kita akan bahas masalah Lafdziyah. Tepatnya masalah kata "Aam".Imam Haromain berkata:
وأما العام فهو ما عم شيئين فصاعدا من قوله عممت زيدا وعمرا بالعطاء وعممت الناس بالعطاء
"Adapun kata yang sifatnya Umum, maka itu adalah kata yang secara makna mencakup 2 hal atau lebih. Semisal kata ( عممت زيدا وعمرا بالعطاء ) yang artinya "saya memberi zaid dan amr secara merata". Begitu juga kata (عممت الناس بالعطاء) yang artinya "saya memberikan sesuatu kepada orang-orang secara merata."
Dari penjelasan di atas, bisa di pahami bahwa makna Umum adalah merata (syumul), yakni mencakup setiap masing-masing individu yang masuk dalam cakupan makna sebuah kata.
وألفاظه أريعة:
١. الاسم المعرف بالألف واللام
٢. واسم الجمع المعرف باللام
٣. والأسماء المبهمة كمن فيمن يعقل وما فيما لا يعقل وأي في الجميع وأي في المكان ومتى في الزمان وما في الاستفهام والجزاء وغيره
٢. واسم الجمع المعرف باللام
٣. والأسماء المبهمة كمن فيمن يعقل وما فيما لا يعقل وأي في الجميع وأي في المكان ومتى في الزمان وما في الاستفهام والجزاء وغيره
"Kata-kata yang menunjukkan makna Umum itu ada 4 macam:
- Kata Mufrod yang kemasukan "al". Contoh kata "al-insan" pada ayat:إن الإنسان لفي خسر Kata "insan/manusia" pada ayat di atas mencakup semua jenis manusi, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, negara, kulit maupun ras/sukunya, dan bahkan agamanya juga. Semua di sifati oleh Allah sebagai makhluk yang berada dalam kerugian. Jadi hukum yang berupa kerugian mencakup atas semua manusia dengan bermacam jenisnya.
- Kata Jamak yang kemasukan "al" juga. Contoh kata "al-Musyrikin" pada ayat berikut ini: فاقتلوا المشركين. Kata "al-musyrikin" pada ayat di atas mencakup semua orang musyrik dengan berbagai jenisnya. Baik yg musyrik dengan menyembah berhala, api, atau mensekutukan Allah dalam penciptaan semisal kaum Zoroaster yang meyakini adanya pencipta kebaikan yang berupa cahaya dan pencita kejelekan berupa kegelapan. Semua jenis itu masuk dalam kategori hukum boleh utk di bunuh.
- Isim-isim yang mubham (samar dan tidak jelas siapa sosoknya). Di contohkan adalah kata2 berikut:
- من yang artinya siapa saja.
- ما yang artinya apa saja.
- أي bisa bermakna pertanyaan yang berarti (kapankah?), Syarat yang bermakna (kapan saja) atau yg lain. Bisa juga untuk makna tempat.
- متى yang bisa saja bermakna kapan saja.
- Dll
Contoh:لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب.
Hadis di atas menafikan dan meniadakan keabsahan sholat apapun dg berbagai macamnya jika tidk ada bacaan fatihah d sana. والعموم من صفات النطق ("Makna Umum itu hanya khusus untuk dalil yang sifatnya Qouliyah (ucapan) bukan Fi'liyah (pekerjaan). "). Jadi jikalau ada hadis fi'liyah, maka tidak bisa di analisa dengan menggunakan perangkat kata "Aam" ini. Misal hadis yang mengisahkan tentang praktek Jama' Nabi.
Satu lagi dalam pembahasan Aam ini yang perlu saya singgung adalah bahwa kata "Aam" ini terbagi menjadi 3 macam:
- Kata Aam yang tetap pada makna umumnya (العام الباقي على عمومه). Dan kata Aam model pertama ini tidak bisa di takhsis kecuali pada sesuatu yang secara nalar memang tidak bisa masuk. Contoh: إن الله على كل شيء قدير . "Kata "kullu Syain" adalah kata Umum yang mencakup semua hal yang wujud. Jadi kekuasaan allah berhubungan dan menimpa segala sesuatu yang wujud tersebut. Secara nalar, hal2 yang sifatnya wajib aqli dan jaiz aqli secara otomatis di kecualikan dari keumuman kata tsb di atas. Dan kajian ini ada pada ilmu kalam, bukan Ushul Fiqh.
- Kata Aam yang di takhshis (العام المخصوص) yang secara otomatis di pahami bahwa kata tersebut tidak boleh di hentikan pada makna umumnya saja, harus di cari kata lain yang mentakhsis.
- Kata Aam tp bermakna khusus (العام الذي أريد به الخصوص) yakni kata umum tapi yang di maksud adalah khusus. Ini mungkin masuk dalam kategori majaz dlam ilmu balaghoh. Contoh: أم يحسدون الناس Kata "an-nas" di sini merupakan kata umum, sebab dia mufrod yang kemasukan "Al" atau bisa juga isim jamak yang kemasukan "Al". Tapi yang di maksud dengan "An-nas" dalam ayat di atas tak lain adalah baginda Nabi Muhammad saw.
Suwun.😊
Comments
Post a Comment