hormat bendera, bgmn menurut islam?

Assalamualaikum wr. wbBapak/Ibu pengasuh, saya seorang pelajar berusia 15 tahun. Saya tinggal di Slawi, Tegal. Banyak masalah-masalah agama Islam yang masih membingungkan saya, salah satu yang mau saya tanyakan yaitu hukum menghormat pada bendera. Walaupun saya sudah menemukan banyak referensidari internet, tetapi masih juga membingungkan saya. Ada pihak yang menyatakan mubah ada juga yang menyatakan haram. Jika memang benar demikian, bagaimana solusi yang tepat dalam menyikapi hal tersebut? Terima kasih.Wassalamualaikum wr.wb dimas wicaksonoJawaban 1Menghormati bendera termasuk sesuatu yang tidak dibahas secara eksplisit di duasumber hukum Islam Al-Quran dan al-hadits mengingat upacara bendera itu dulu tidak umum dulakukan. Sebagian ulama mengambil dalil dari kedua sumber yang kira-kira agak relevan dengan masalah ini. Karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam soal hukum menghormati bendera seperti diurai di bawah.PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN HORMAT BENDERASyekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena bukan ibadah.فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد في وضع معين إشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير اللهArtinya: Menghormati bendera dengan lagu atau isyarat tangan dalam situasi tertentu itu menunjukkan kesetiaan pada tanah air, berkumpul di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya. Sikap itu tidak masuk dalam pengertian ibadah kepada benderaitu. Penghormatan bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai ada yang bilangitu bid’ah atau ibadah pada selain Allah.[1]Abdurrahman Syaiban–ketua Majelis Ulama Al-Jazair (جمعية العلماء المسلمين الجزائريين) tahun 1999-2001 — mengatakan bahwa berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau menghormati bendera tidak bertentangandengan syariah dan aqidah karena tidak ada nash (dalil Quran hadits) yang mengharamkannya.Abudurrahman Syaiban berkata:أن القول بعدم جواز الاستماع إلى النشيد الوطني أو الوقوف له أمر غير مؤسس دينيا،وليس هناك أي نص يحرمه أو يكرهه، بل على عكس ذلك، هو أمر محبب، لأن ديننا الحنيف أكد أن ”حب الوطن من الإيمان” والعلم والنشيد والراية وونياشين هي علامات رمزية واصطلاحات حياتية لا علاقة لها بالشرعArtinya: Pendapat tidak bolehnya mendengarkan lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah. Tidak ada dalil apapun yang mengharamkan atau memakruhkannya. Justru sebaliknya: itu perkara yang dianjurkan. Karena, agama Islam menyatakan bahwa “Cinta tanah airitu bagian dari iman.” Sedangkan lagu dan bendera itu adalah tanda dan simbol kehidupan yang tidak ada kaitannya dengan syariah.[2]PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN HORMAT BENDERAAdapun pendapat yang mengharamkan berdiri untuk menghormati bendera atau verdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan umumnya berasal dari para ulama Arab Saudi yang dikenal dengan paham/aliran Wahabi Salafi yang ekstrim. Berikut rinciannya:1. Menghormat bendera.Fatwa Lajnah Daimah wal Ifta’ Arab SaudiNo. 5963 menyatakan bahwa menghormati bendera itu tidak boleh karena bid’ah dan bid’ah itu haram. Sedangkan menghormat pada atasan atau pejabat itu boleh asal tidak berlebihan. Kalau berlebihan tidak boleh.[3]Tim fatwa: Abdullah bin Baz, Abdur Rozzaq Afifi, Abdullah bin Ghadyan, Abdullah bin Qu’ud.Teks asal:لا تجوز تحية العلم بل هي بدعة محدثة ، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم : ” ‏مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ ‏فَهُوَ رَدٌّ” [ البخاري (2697) ، ومسلم (1718) ] ، وأما تعظيم الضباط باحترامهم وإنزالهم منازلهم فجائز أما الغلو في ذلك فممنوع سواء كانوا ضباطا أم غير ضباط2. Berdiri dan menghormat bendera dan berdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan.Fatwa Lajnah Daimah wal Ifta’ Arab Saudino. 2123 menyatakan bahwaseorang muslim tidak boleh berdiri untuk menghormati bendera atau salam kebangsaan. Itu adalah bid’ah munkarah yang tidak ada pada zaman Nabi, masa Khalifah yang empat. Itu dapat menghilangkan kesempurnaan tauhid yang wajib dan

Comments

Popular posts from this blog

Syawir "Hukum Sholawat dengan Berjoget (dangdutan)

Kajian Qowaidh al fiqh ( Kitab al Asybah wa an Nadzoir) "Hal yang Berhubungan dengan Niat"

Syawir "Hukum Sholawat saat Memandikan Jenazah"