4. Perempuan haid memotong rambut atau kukunya
Pertanyaan ;
Assalamu'alaykum...
Saya ingin bertanya masih bersangkutan dengan perempuan haidl.
Di lingkungan saya, kebanyakan perempuan yang sedang haidl itu tidak boleh menggunting kukunya dan menyisir rambutnya, karena dikhwatirkan ada rambut yang jatuh/ kuku hilang karena belum bersuci.
Nah, apa pemikiran itu benar, Tadz? Kalau benar, boleh saya tau hadist atau ayatnya?
Jazaakallah khayran khatsiiro.
Wasaalamu'alaykum...
Jawab ;
Pendapat itu berasal dari hadits :
"Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut dari janabat sedangkan air tidak sampai menyiramnya, maka Allah akan memperlakukan seperti ini dan ini dengan api neraka". Ali berkata: "Dari situlah saya memusuhi (membenci) rambut saya". Dan Sayyidina Ali ra. mencukur rambutnya." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Berkata Al Hafidz di dalam At-Talkhis, "Sanadnya shahih karena diriwayatkan dari 'Athâ Ibn Sa'ib dan telah mendengar darinya Hammad Ibn Salamah". (Syaikh Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami At-Tirmidzi, hal. 304)
Al-Imam Al-Ghazali, dalam kitabnya yang populer di Indonesia -Ihya Ulumiddin- berpendapat mengenai hal ini :
"Tidak selayaknya (seseorang) memotong rambutnya, atau memotong kukunya, menggunakan benda tajam dan mengeluarkan darah, serta mengeluarkan sesuatu dari badannya sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka akan kembali segala bagian tubuhnya itu di akhirat dalam keadaan junub. Ia akan diseru oleh seluruh helai rambutnya menuntut janabatnya". (Ihyâ 'Ulûmiddîn, Juz 1/Hal. 401)
Sebagian kitab-kitab fiqh pun mengatakan, dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku. Seperti dalam kitab Nihayatuz Zayn, Imam Nawawi Al Bantani.
Karena itu, sebagian masyarakat kita tidak melakukan hal itu.
Orang-orang yang menolak pendapat ini -larangan memotong kuku dan rambut- mengatakan, bahwa pendapat ini tidak berdasarkan hukum syara'. (Ibn Taimiyyah, Majmû al Fatâwa, 21/120-121). Mereka mengatakan, boleh bagi haidl untuk menggunting kuku dan menyisir rambut, berdasarkan hadits 'Aisyah r.ha tatkala peristiwa haji wadla dan ia dalam keadaan haidl :
“Urailah kepangan rambutmu dan bersisirlah, mulailah untuk ibadah haji dan tinggalkanlah ibadah umrah.” (HR. Bukhari-Muslim)
Bersisir itu -menurut mereka- umumnya akan membuat rambut tercabut. Dari sini dipahami bahwa rambut yang tidak dibasuh saat mandi janabah(mandi besar) maka tidak akan menjadi sebab pertanggung jawaban di akhirat.
Dari sini, pendapat terbaik menurut kami adalah sebaiknya ia tidak memotong rambut dan kukunya. Walaupun ia memandang bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat yang lebih kuat, namun khuruj minal khilaf adalah yang terbaik. Wallaahu a'lam.
Assalamu'alaykum...
Saya ingin bertanya masih bersangkutan dengan perempuan haidl.
Di lingkungan saya, kebanyakan perempuan yang sedang haidl itu tidak boleh menggunting kukunya dan menyisir rambutnya, karena dikhwatirkan ada rambut yang jatuh/ kuku hilang karena belum bersuci.
Nah, apa pemikiran itu benar, Tadz? Kalau benar, boleh saya tau hadist atau ayatnya?
Jazaakallah khayran khatsiiro.
Wasaalamu'alaykum...
Jawab ;
Pendapat itu berasal dari hadits :
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَرَكَ مَوضِعَ شَعْرَةٍ مِشنْ جَنَابَةٍ وَلَمْ يُصِبْهَا المَاءِ فَعَلَ اللهُ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ. قَالَ عَلِى: فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ شَعْرِى. كَانَ يَجْزِ شَعْرَه رَضِي اللهُ عَنْهُ.
"Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut dari janabat sedangkan air tidak sampai menyiramnya, maka Allah akan memperlakukan seperti ini dan ini dengan api neraka". Ali berkata: "Dari situlah saya memusuhi (membenci) rambut saya". Dan Sayyidina Ali ra. mencukur rambutnya." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Berkata Al Hafidz di dalam At-Talkhis, "Sanadnya shahih karena diriwayatkan dari 'Athâ Ibn Sa'ib dan telah mendengar darinya Hammad Ibn Salamah". (Syaikh Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami At-Tirmidzi, hal. 304)
Al-Imam Al-Ghazali, dalam kitabnya yang populer di Indonesia -Ihya Ulumiddin- berpendapat mengenai hal ini :
ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءاً وهو جنب؛ إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنباً، ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها ومن الآداب أن لا يعزل، بل لا يسرح إلا إلى محل الحرث وهو الرحم، فما من نسمة قدر الله كونها إلا وهي كائنة هكذا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
"Tidak selayaknya (seseorang) memotong rambutnya, atau memotong kukunya, menggunakan benda tajam dan mengeluarkan darah, serta mengeluarkan sesuatu dari badannya sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka akan kembali segala bagian tubuhnya itu di akhirat dalam keadaan junub. Ia akan diseru oleh seluruh helai rambutnya menuntut janabatnya". (Ihyâ 'Ulûmiddîn, Juz 1/Hal. 401)
Sebagian kitab-kitab fiqh pun mengatakan, dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku. Seperti dalam kitab Nihayatuz Zayn, Imam Nawawi Al Bantani.
Karena itu, sebagian masyarakat kita tidak melakukan hal itu.
Orang-orang yang menolak pendapat ini -larangan memotong kuku dan rambut- mengatakan, bahwa pendapat ini tidak berdasarkan hukum syara'. (Ibn Taimiyyah, Majmû al Fatâwa, 21/120-121). Mereka mengatakan, boleh bagi haidl untuk menggunting kuku dan menyisir rambut, berdasarkan hadits 'Aisyah r.ha tatkala peristiwa haji wadla dan ia dalam keadaan haidl :
انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
“Urailah kepangan rambutmu dan bersisirlah, mulailah untuk ibadah haji dan tinggalkanlah ibadah umrah.” (HR. Bukhari-Muslim)
Bersisir itu -menurut mereka- umumnya akan membuat rambut tercabut. Dari sini dipahami bahwa rambut yang tidak dibasuh saat mandi janabah(mandi besar) maka tidak akan menjadi sebab pertanggung jawaban di akhirat.
Dari sini, pendapat terbaik menurut kami adalah sebaiknya ia tidak memotong rambut dan kukunya. Walaupun ia memandang bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat yang lebih kuat, namun khuruj minal khilaf adalah yang terbaik. Wallaahu a'lam.
Comments
Post a Comment