Syawir "Hukum meminta uang DP saat Pemesanan Barang"
🍆 Deskripsi Saya memiliki usaha cetak undangan. Barang yang saya iklankan masih dalam bentuk katalog saja. Nanti ketika ada yang order baru undangan saya cetak sesuai pesanan dengan meminta uang muka/Dp minimal 50% dari harga kesepakatan. 🍆 Pertanyaan Apakah akad semacam ini diperbolehkan? ( Sedangkan yang saya tahu kalo akad salam itu harus bayar tunai. Bukan berupa Down Payment alias DP seperti diatas). 🍆 Jawaban : Tafshil : 1. Jika memang kasus diatas diakadi pesan/ salam maka uang nya hrs di bayarkan semuanya dlm 1 majlis, kalau tidak maka sah yang di bayarkan saja. 🍆Referensi: شروط عقد السلم : قبض رأس المال فى المجلس: أي لا بد أن يقبض المسلم ...