Posts

Showing posts from December, 2018

Syawir "Hukum Manusia Menikahi Jin"

Sail : @⁨Ali Abilhasan Asysyadzil⁩ * Pertanyaan * Bagaimana hukumnya menikahi atau dinikahi oleh jin? * Jawaban * Hukum manusia laki laki menikahi jin perempuan atau sebaliknya terbagi menjadi dua pendapat : 1, Qoul mu`tamad menurut Imam Ibnu Hajar *Tidak sah* karena pernyataan termasuk syarat dari pada keabsahan nikah adalah sesama jenis, dan ini adalah pendapat Imam Imad bin yunus dan mayorita ulama kontemporer dan pula di fatwahkan oleh Imam Izzuddin bin Adbissalam dan Imam Barizi. 2, Qoul mu`tamad menurut Imam Romli *Sah* dan ini adalah pendapat Imam Qomuli dan beberapa ulama lainnya. * Ziyadah :* berpijakan pada pendapat yang memperbolehkan, maka diharuskan bagi bangsa jin untuk musyahadah (nampak). karena memang umumnya bangsa jin adalah makhluk yang abstrak. * Referensi * 🌹 * Ibarot yang berpendapat tidak sah* * إﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺣ...

Syawir "Pembagian Warits setelah Harta Dijual"

Sail @⁨Phiena⁩ * Deskripsi Masalah;* Ada mayit yang meninggalkan 3 jenis ahli waris yt ; 1. Istri (bu siti) 2. 1 anak laki² dan 3. 2 anak perempuan. Setelah semua hak² mayit trpenuhi seperti ; 1. Hak yg berhubungan dg dzatiyyah harta itu (zakat, gadai, jinayah dll) 2. Biaya pengurusan mayit 3. Hutang yg ada pd tanggunganya 4. Wasiyat dengan maksimal 1/3 harta tirkah yang diperuntukan untuk selain ahli waris. kmudian harta tirkah mayit tersebut tinggal berupa tanah yang terletak di 3 daerah berbeda dan 1 rumah pokok. Adapun 3 tanah tersebut oleh bu siti (sepeninggal suami) langsung dibagikan saja kepada anak²nya tanpa menggunakan sistem perhitungan waris dengan pembagian sbb; 1. Tanah A untuk 1 anak perempuanya yang sudah menikah 2. Tanah B untuk anak laki²nya dan 3. Tanah C untuk rumah pokok (ditinggali istri dan anak prempuan satunya). Namun seiring berjalanya waktu setelah tanah A dibangun menjadi rumah oleh anak perempuanya, kemudian ru...

Kajian Kitab Fath al-Mun'in "tentang Qadla Sholat"

Materi Fath Almu'in edisi ke-8 بسم الله الرحمن الحيم إلى حضرة النبي المصطفى سيدنا محمّد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وأصحابه أجمعين. وإلى جميع مشايخنا ومشايخ مشايخنا وأستاذنا وأساتذتنا وآبائنا ...

Syawir "Hukum Air Sedikit Tercampur Debu Musta'mal"

* Pertanyaan * Apabila air sedikit (kurang dari 2 kulah)  tercampuri debu yang musta'mal, apakah air tsb juga menjadi musta'mal? * Jawaban * Air yang telah tercampuri dengan debu musta'mal tetap di hukumi suci mensucikan. Karena perubahan dengan debu hanya bersifat memperkeruh saja. * Ibaroh * 📚 *فتح الوهاب ج 1 ص 28 مكتبة شاملة* فَصْلٌ فِي كَيْفِيَّةِ التَّيَمُّمِ يَتَيَمَّمُ بِتُرَابٍ طَهُورٍ لَهُ غُبَارٌ وَخ...

Syawir "Hukum Wudlu di Tengah Laut"

Sail : Zaki Mubarok * Deskripsi * Bagaimna jika kondisi sedang ditengah laut, sedangkan didalam perahu tidak ada air, kalau berwudhu dg air laut takut terjebur. * Pertanyaan * Dalam kondisi seperti di atas, 1. bolehkah bertayamum saja? 2. wajibkah i'adah sholat, ktika smpai d daratan? * Jawaban * 1. Di perbolehkan bertayamum. Karena adanya air besertaan dengan adanya penghalang (mani'). Sehingga hal tersebut menggugurkan kewajiban mencari atau menggunakan air. * Referensi * 📚 * قليوبي جزء ١ ص ٩٢* (قوله ان لم يقترن وجوده بمانع ) بأن طرأ المانع أو لم يوجد (قوله بخلاف ما ...

Syawir "Hukum Tayamum saat Menyangka Ada Air"

*Deskripsi* Setelah selesai tayammum karena tidak ada air dan belum sholat, tiba" dia mendengar suara air. Setelah di datangi, ternyata hanya air kotor (bekas istinja') dari orang BAB. *Pertanyaan* *Apakah tayammum nya tetap menjadi batal?* *Jawaban* Tayammumnya langsung batal. Karena orang tersebut telah menyangka (tawahhum) adanya air. Walaupun pada kenyataannya,  ia hanya menemukan air yang najis. *Ibaroh* * Fathul qorib* والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء ـ أحدها ـ كل ما أبطل الوضوء ـ وسبق بيانه في أسباب الحدث فمتى كان م...

Kajian Kitab Fath al-Mu'in "Hal-Hal yang Berkaitan dengan Sholat"

Materi Fath Almu'in edisi ke-7 بسم الله الرحمن الحيم إلى حضرة النبي المصطفى سيدنا محمّد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وأصحابه أجمعين. وإلى جميع مشايخنا ومشايخ مشايخنا وأستاذنا وأساتذتنا وآبائنا ...