Syawir "Hukum Manusia Menikahi Jin"
Sail : @Ali Abilhasan Asysyadzil * Pertanyaan * Bagaimana hukumnya menikahi atau dinikahi oleh jin? * Jawaban * Hukum manusia laki laki menikahi jin perempuan atau sebaliknya terbagi menjadi dua pendapat : 1, Qoul mu`tamad menurut Imam Ibnu Hajar *Tidak sah* karena pernyataan termasuk syarat dari pada keabsahan nikah adalah sesama jenis, dan ini adalah pendapat Imam Imad bin yunus dan mayorita ulama kontemporer dan pula di fatwahkan oleh Imam Izzuddin bin Adbissalam dan Imam Barizi. 2, Qoul mu`tamad menurut Imam Romli *Sah* dan ini adalah pendapat Imam Qomuli dan beberapa ulama lainnya. * Ziyadah :* berpijakan pada pendapat yang memperbolehkan, maka diharuskan bagi bangsa jin untuk musyahadah (nampak). karena memang umumnya bangsa jin adalah makhluk yang abstrak. * Referensi * 🌹 * Ibarot yang berpendapat tidak sah* * إﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺣﻞ ﺃﻟﻔﺎﻅ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ج ٣ ص ٢٨٤ ﺩﺍﺭﺇﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﻌﺮﺑﻴﺔ* ﻭﻋﺪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺍﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﺠﻨﺲ ﻓﻼﻳﺠﻮﺯ ﻟﻶﺩﻣﻲ ﻧﻜﺎﺡﺟﻨﻴﺔ، ﻭﺑﺎﻟﻌﻜﺲ . ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻌﻤﺎﺩ