Posts

Showing posts from July, 2018

Syawir "Hukum Ruju'Istri Saat Masa Iddah"

Assalamualaikum * Pertanyaan * 1. Bolehkah suami mengajak rujuk istri pada masa iddah? 2. Apakah sama antara iddah tholaq dan iddah wafat? * Jawaban * 1. Boleh. Karena yang di namakan rujuk, adalah ngajak 'balikan'nya suami ketika istri masih dalam masa iddah. 2. Antara iddah thalaq dan iddah wafat itu berbeda. - Untuk iddah tholaq masanya adalah 3 kali sucian (dari haidl). - Sedangkan iddah wafat adalah 4 bulan 10 hari. * Ibarot * أسنى المطالب في شرح روض الطالب (3/ 392) فَصْلٌ وَإِنْ كانت الْمُطَلَّقَةُ أو نَحْوُهَا حَامِلًا بِوَلَدٍ لَاحِقٍ بِذِي الْعِدَّةِ اعْتَدَّتْ بِوَضْعِهِ حُرَّةً كانت أو أَمَةً ذَاتَ أَقْرَاءٍ أو أَشْهُرٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَهُوَ مُخَصِّصٌ لِقَوْلِهِ وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ من الْعِدَّةِ بَرَاءَةُ الرَّحِمِ وَهِيَ حَاصِلَةٌ بِالْوَضْعِ. الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (9/ 7181) فإن كانت حائلاً غير حامل، كانت عدتها بال

Konsekuensi Program Tahfidz Anak-Anak

* Konsekuensi Program Tahfidz Anak-anak .* Untuk melatih siswa siswi agar cerdas salah satu caranya yaitu mengadakan hafalan surat-surat Alqur'an sekitar juz amma sejak usia dini. Pertanyaan : 1. Bagaimana hukumnya bila setelah dewasa siswa siswi itu lupa pada surat Alqur'an yang pernah dihafal saat masih sekolah? 2. Bagaimana pula hukumnya guru yang mengharuskan hafalan tersebut sementara dia tahu bahwa kebanyakan muridnya bakal lupa pada hafalan Alqur'annya setelah dewasa? Jawaban : 1. Siswa siswi yang masih dalam tahap pembelajaran dengan salah satu tugasnya adalah menghafal surat-surat dalam juz 'amma maka ada dua kemungkinan: - Jika hafalannya sudah mencapai tingkat luar kepala (ظهر قلب) maka siswa tersebut wajib mempertahankan hafalannya dan haram apabila sampai lupa total dimana apabila dia mengingatnya kembali itu butuh waktu seperti halnya menghafal waktu pertama kali, dan ini pendapat yang mu'tamad, dan juga lupanya karena ada unsur teledor/ceroboh

Syawir "Hukum Menangis saat Sholat"

Assalamualaikum * Pertnyaan * Bagaimana batasan menangis yg di perbolehkan ketika sholat? *Rumusan Jawaban * Wa'alaikumussalam warohmatulloh,. Hukum menangis didalam sholat sebenarnya banyak sekali khilafiyah dan tafshilanya diantara para ulama fiqih, namun hal yang paling menonjol dari khilafiyah beliau2 adalah dalam hal menangis yang sampai mengeluarkan suara (al-Buka'u bis Saut), adapun dalam masalah menangis bighoiris saut hampir semua ulama sepakat bahwa hal demikian tidaklah membatalkan sholat. Dalam masalah menangis yang bersuara ini terdapat tafshilan sebagai berikut; tangisan yang mengandung 2 huruf atau lebih, tangisan yang tidak sampai mengandung 2 huruf, tangisan karna tujuan kekhusyu'an, dan tangisan karna takut ahirat (surga & neraka). Adapun pendapat yang shohih dalam syafi'iyyah menyatakan bahwa menangis yang sampai mengeluarkan dua huruf maka dapat membatalkan sholat karna tangisanya dapat menafikan sholatnya, walaupun tangisanya itu karna tu

Syawir "Mengenai Hukum Darah Haid yg Tidak Teratur"

Assalamualaikum ☕ * Deskripsi masalah * Ketika saya menjalani KB (—+ 6 tahun), saya tdk haidl sama sekali. Kemudian saya berhenti KB. Saya kembali haidl, namun haidlnya tdk teratur. Dengan perincian: * Tgl.30- jm.09.55 sd tgl2 Kluar drah warna hitam* * Tgl.2 Jm:13.00 Sd tgl4 keluar darah warna merah* * Tgl:04 jam:16.35 SD tgl:14 Darah Berhenti* *Tgl:14 Jm:06.55 Sd tgl:15 Keluar darah warna hitam* *Tgl:15Jm:19.00 Sd tgl:18 keluar darah warna merah* *Tgl:19 SD tgl 20 keluar darah warna cokelat* *Berhenti jam 04.30* *Tgl 29 jam 11 Kluar drah hitam SD tgl 2* *Tgl 2 hingga sekarang keluar darah warna merah* * catatan : adat haidl adalah 7/8 hari* ☕ * Pertanyaan * Bagaimana hukum darah" tsb? Waalaikum salam ☕ * Jawaban * _Kasus diatas masuk dalam kategori mustahadhoh mumayyizah faqidatussyartin_, _atau mu'tadah ghoiru mumayyizah_. Karena walaupun mustahadhoh bisa membedakan warna darah, namun darah yang keluar tdk memenuhi syarat mumayyizah. _sehingga huk

Syawir "Anjuran Berpuasa bagi yang Kebelet Nikah"

Assalamualaikum ☕ _Deskripsi masalah_ Saya pernah mendengar dari pak ustad ketika pengajian, bahwa ketika seseorang sudah _kebelet nikah_ namun masih blm bisa menunaikannya, maka di anjurkan untuk berpuasa. Karena dengan berpuasa bisa _melemahkan level syahwatnya_. * Pertanyaan * Apakah anjuran berpuasa itu berlaku untuk pria & wanita? Waalaikum salam ☕ * Jawaban *: Anjuran berpuasa untuk melemahkan _level_ syahwat bagi seseeorang yg sudah masanya untuk menikah, hanya berlaku untuk pria. Dan puasa yang dilakukan haruslah secara rutin dan dalam jangka yang lama. Sedangkan untuk wanita, cara melemahkan syahwatnya adalah dengan mencabuti bulu kemaluannya. ☕ * Referensi *:  - ‍ﺣ‍‍ﺪ‍ﺛ‍‍ﻨ‍‍ﺎ ‍ﻋ‍‍ﻤ‍‍ﺮ ‍ﺑ‍‍ﻦ‍ ‍ﺣ‍‍ﻔ‍‍ﺺ‍ ‍ﺑ‍‍ﻦ‍ ‍ﻏ‍‍ﻴ‍‍ﺎ‍ﺙ‍, ‍ﺣ‍‍ﺪ‍ﺛ‍‍ﻨ‍‍ﺎ ‍ﺃ‍ﺑ‍‍ﻲ‍, ‍ﺣ‍‍ﺪ‍ﺛ‍‍ﻨ‍‍ﺎ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﻋ‍‍ﻤ‍‍ﺶ‍, ‍ﻗ‍‍ﺎ‍ﻝ‍: ‍ﺣ‍‍ﺪ‍ﺛ‍‍ﻨ‍‍ﻲ‍ ‍ﻋ‍‍ﻤ‍‍ﺎ‍ﺭ‍ﺓ, ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﻋ‍‍ﺒ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺮ‍ﺣ‍‍ﻤ‍‍ﻦ‍ ‍ﺑ‍‍ﻦ‍ ‍ﻳ‍‍ﺰ‍ﻳ‍‍ﺪ, ‍ﻗ‍‍ﺎ‍ﻝ‍: ‍ﺩ‍ﺧ‍‍ﻠ‍‍ﺖ‍ ‍ﻣ‍‍ﻊ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻘ‍‍ﻤ‍‍ﺔ, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﺳ‍‍ﻮ‍ﺩ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﻋ‍‍ﺒ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﻪ‍, ‍ﻓ