Syawir "Hukum Ruju'Istri Saat Masa Iddah"
Assalamualaikum * Pertanyaan * 1. Bolehkah suami mengajak rujuk istri pada masa iddah? 2. Apakah sama antara iddah tholaq dan iddah wafat? * Jawaban * 1. Boleh. Karena yang di namakan rujuk, adalah ngajak 'balikan'nya suami ketika istri masih dalam masa iddah. 2. Antara iddah thalaq dan iddah wafat itu berbeda. - Untuk iddah tholaq masanya adalah 3 kali sucian (dari haidl). - Sedangkan iddah wafat adalah 4 bulan 10 hari. * Ibarot * أسنى المطالب في شرح روض الطالب (3/ 392) فَصْلٌ وَإِنْ كانت الْمُطَلَّقَةُ أو نَحْوُهَا حَامِلًا بِ...